Suara.com - Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Al Rasyid mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang turut angkat bicara terkait polemik 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan karena tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Harun merupakan salah satu 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia juga merupakan Kasatgas Tim Penyelidik yang belum lama ini bersama Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara kasus suap jual beli jabatan.
"Saya mengapresiasi langkah presiden yang telah memberikan arah yang jelas terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam TWK," kata Harun kepada Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Meski begitu, kata Harun, sangat disayangkan perintah Jokowi belum dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan yang membuat kebijakan TWK dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Geledah Kantor Menhan Prabowo karena Kasus Mafia Alutsista?
"Namun, demikian sangat disayangkan arahan yang sudah sangat jelas tersebut sampai hari ini belum dilaksanakan dengan cepat dan cermat oleh pihak pihak terkait," ucap Harun.
Apalagi, kata Harun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap masih ragu untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "BKN yang saya dengar juga masih gamang dan masih ragu ragu untuk segera memproses alih status bagi 75 pegawai KPK tersebut," ujarnya.
Harun pun mengkhawatirkan adanya pihak-pihak yang mencoba tak menggubris arahan Jokowi. "Saya khawatir ada pihak-pihak lain yang masih 'bermain' dalam menafsirkan arahan presiden meskipun arahan presiden sudah sangat jelas," tutur Harun.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK untuk nantinya diberhentikan sebagai pegawai KPK. Meski mereka dinyatakan tidak lulus dalam TWK.
"Hasil tes Wawasan kebangsaan terhadap pegawai kpk hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai kpk yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5).
Baca Juga: Dinonaktifkan, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan
Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka diantaranya yakni Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko. Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.