Bikin Anies Murka, 239 PNS Bakal Dijatuhi Sanksi

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:43 WIB
Bikin Anies Murka, 239 PNS Bakal Dijatuhi Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak mau mengikuti lelang jabatan. Mereka dianggap tidak patuh dengan instruksi yang sudah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para PNS itu. Pihaknya masih melakukan pengkajian sebelum memberikan keputusan.

"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," ujar saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Sebelum disanksi, Maria menyebut para PNS itu sudah diomeli Anies. Mereka dibariskan di halaman Balai Kota pada Senin (10/5) lalu siang hari.

"Kemarin pak Gubernur ingatkan itu, anda sebagai PNS  harus taat aturan, jadi kalau Sekda sudah instruksikan dan wajibkan, anda mestinya ikut," kata Maria.

Seharusnya, perintah mengikuti lelang jabatan dari Anies kepada PNS haruslah diikuti. Apalagi Anies sudah mengeluarkan surat instruksi khusus.

"Ya kan kalau PNS dia harus taat apa yang sudah menjadi kewajibannya, termasuk instruksi, kan harus dilaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meluapkan kemarahannya kepada anak buahnya sendiri di Balai Kota, Selasa (10/5/2021). Sebab, mereka tak mau mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI.

Anies menyayangkan PNS yang tak mau mendaftar itu. Padahal, mereka telah memenuhi syarat untuk pendaftaran

Baca Juga: PNS Bogor Bolos di Hari Pertama Masuk Usai Libur Idul Fitri Dikena Sanksi

"Malah ditemukan ada 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI