Bikin Anies Murka, 239 PNS Bakal Dijatuhi Sanksi

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:43 WIB
Bikin Anies Murka, 239 PNS Bakal Dijatuhi Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak mau mengikuti lelang jabatan. Mereka dianggap tidak patuh dengan instruksi yang sudah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para PNS itu. Pihaknya masih melakukan pengkajian sebelum memberikan keputusan.

"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," ujar saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Sebelum disanksi, Maria menyebut para PNS itu sudah diomeli Anies. Mereka dibariskan di halaman Balai Kota pada Senin (10/5) lalu siang hari.

Baca Juga: PNS Bogor Bolos di Hari Pertama Masuk Usai Libur Idul Fitri Dikena Sanksi

"Kemarin pak Gubernur ingatkan itu, anda sebagai PNS  harus taat aturan, jadi kalau Sekda sudah instruksikan dan wajibkan, anda mestinya ikut," kata Maria.

Seharusnya, perintah mengikuti lelang jabatan dari Anies kepada PNS haruslah diikuti. Apalagi Anies sudah mengeluarkan surat instruksi khusus.

"Ya kan kalau PNS dia harus taat apa yang sudah menjadi kewajibannya, termasuk instruksi, kan harus dilaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meluapkan kemarahannya kepada anak buahnya sendiri di Balai Kota, Selasa (10/5/2021). Sebab, mereka tak mau mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI.

Anies menyayangkan PNS yang tak mau mendaftar itu. Padahal, mereka telah memenuhi syarat untuk pendaftaran

Baca Juga: Selain Ancol dan Taman Mini, Pemprov DKI Juga Tutup Kepulauan Seribu

"Malah ditemukan ada 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Karena itu, ia meminta agar instruksi darinya ini segera dilakukan. Sebab kebijakan tersebut dibuat demi menunjang kinerja Pemprov DKI.

"Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus aziz bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan," jelasnya.

Apalagi, kata Anies, instruksi adalah perintah mutlak yang wajib dijalankan. Jika tidak bisa melakukan maka tanggung jawab penerima instruksi adalah menyampaikan bahwa ini tidak bisa diikuti dan berikan alasannya.

"Ketaatan kepada pemerintah menjadi penting dan bila perintah tidak bisa dilaksanakan maka laporkan tidak bisa dilaksanakan. Tapi bukan diam berharap tidak menjadi masalah. Ini yang dikumpulkan di sini (lapangan Balkot) adalag yang bermasalah," pungkasnya.

Karena instruksi adalah tanggung jawab, maka para PNS seharusnya merasa malu tidak melakukannya.

"Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," pungkasnya.

Daftar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dibuka untuk seleksi adalah sebagai berikut:

  • Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  • Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  • Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  •  Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI