Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap ada win win solution dalam menyelesaikam polemik antara pimpinan KPK dengan 75 pegawai yang disebut akan diberhentikan.
Solusi itu diharapkan terjadi menyusul pernyataan Presisen Jokowi yang berpendapat bahwa tidak ada alasan bagai KPK untuk memecat 75 pegawai hanya karena mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN.
"Kami berharap agar ada win win solution dan langkah-langkah yang bijaksana agar pegawai KPK yang memiliki integritas dan selama ini berprestasi dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi haruslah tetap dipertahankan. Agar tupoksi KPK dapat berjalan lebih baik sebagaimana harapan presiden dan harapan kita semua," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (17/5/2021).
Pangeran meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan akhir dari pimpinan KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas polemik 75 pegawainya. Mengingat lembaga antirasuah tersebut bersifat independen .
Baca Juga: Tinjau Vakinasi Gotong Royong di Jababeka, Jokowi Girang
"Kami juga berharap ada keputusan yang tepat dan cepat agar pemberantasan korupsi di tanah air dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk menuju Indonesia yang lebih maju," kata Pangeran.
Sementara itu Anggota Komisi III Taufik Basari mengatakan saat ini memang belum ada pemecatan terhadap 75 pegawai. Adapun kata dia SK Pimpinan KPK No. 652 tahun 2021 bukan SK pemecatan melainkan SK hasil asesment tes wawasan kebangsaan.
Taufik sendiri mendukung pernyataan Jokowi. Karena itu ia meminta KPK berkoordinasi dengan BKN. Pasalnya keputusan dan kebijakan BKN dalam proses alih status pegawai KPK tetap harus berpedoman kepada pernyataan yang telah disampaikan Jokowi.
"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik.
KPK Janji Tindak Lanjut
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal ke Riau Pekan Ini, Berikut Agendanya
Sebelumnya, KPK menyambut baik sikap Presiden Jokowi yang meminta agar 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tidak diberhentikan, karena tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ujian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apalagi, kata Ghufron, pesan Jokowi tersebut tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan revisi UU KPK yang baru agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai dipersulit.
"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan, Senin.
Ghufron pun turut mengapresiasi Jokowi atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pernyataan, KPK harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," katanya.
Lantaran itu, KPK akan menindaklanjuti arahan Jokowi untuk melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait.
"Dengan arahan presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi."
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK diberhentikan sebagai pegawai KPK hanya karena dinyatakan tidak lulus TWK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai kpk hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin.