Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari meminta Polri mengusut dugaan adanya cyber teror dan upaya peretasan kepada para pegiat antikorupsi. Permintaan itu disampaikan menyusul sejumlah staf Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat gangguan saat penyelenggaraan konferensi pers dengan delapan mantan pimpinan KPK dalam menyikapi permasalahan pemberhentian 75 pegawai KPK.
Taufik mengatakan teror maupun cyber teror berupa upaya peretasan akun WhatsApp, email, media sosial dan teror lewat telepon merupakan kejahatan dan tindak pidana yang telah diatur undang-undang. Karena itu, pengusutan harus dilakukan kepolisian.
"Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga negaranya melalui penyelidikan kepolisian," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Taufik menuturkan perlindungan dan rasa aman harus diberikan kepada siapapun warga negara Indonesia dengan tidak memandang kelompok dan latar belakang atau sikap politik. Pasalnya pemberian perlindungan kata Taufik merupakan perintah konstitusi dan merupakan tugas serta tanggung jawab negara.
Baca Juga: Kakorlantas: Belum Terjadi Puncak Arus Balik ke Jabodetabek
Cara-cara cyber teror, kata dia tidak boleh dibiarkan, siapapun pelakunya dan kepada siapapun tujuannya. Ia berujar apabila dibiarkan terus menerus tanpa ada penindakan dapat meruntuhkan negara hukum dan demokrasi.
Karena itu, Taufik mendorong agar korban yang mengalami cyber teror atau upaya peretasan dapat melapor.
"Pihak yang mendapatkan ancaman dan cyber teror diharapkan melaporkan peristiwa dialaminya agar dapat membantu aparat kepolisian menjalankan tugasnya," kata Taufik.
Untuk diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon dugaan terjadinya peretasan ketika menyelenggarakan konferensi pers delapan mantan pimpinan KPK dalam menyikapi permasalahan pemberhentian 75 pegawai KPK yang digelar pada, Senin (17/5/2021).
Peneliti ICW Wanna Alamsyah menyebut, setidaknya ada sembilan pola peretasan atau gangguan yang dialami selama melakukan konferensi pers.
Baca Juga: Tes Ribuan Pemudik di Penyekatan, 72 Orang Reaktif Covid-19
"Pertama, menggunakan nama para pembicara untuk masuk ke media zoom. Kedua, menggunakan nama para staf ICW untuk masuk ke media zoom. Ketiga, menunjukkan foto dan video porno di dalam ruangan zoom," ucap Wanna melalui keterangan, Senin (17/5/2021).
Selanjutnya bentuk peretasan lainnya seperti, mematikan mic dan video para pembicara. Kelima, membajak akun ojek online Nisa Rizkiah puluhan kali guna menganggu konsentrasinya sebagai moderator acara. Kemudian, terjadinya peretasan akun WhatsApp milik staf ICW.
"Kurang lebih delapan orang staf ICW. Sebagian nomor ada yg di-take over, sebagian sudah berhasil dipulihkan, sedangkan beberapa orang lainnya mengalami percobaan," kata Wanna,
Selanjutnya, beberapa orang yang nomor WhatsApp-nya diretas sempat mendapatkan telepon masuk menggunakan nomor luar negeri (Amerika Serikat) dan juga puluhan kali dari nomor asal provider telkomsel.
Wanna menambahkan, percobaan mengambil alih akun Telegram dan e-mail beberapa staf ICW. Namun, upaya pengambilalihan gagal.
"Tautan yang diberikan kepada pembicara Abraham Samad tidak dapat diakses tanpa alasan yang jelas," kata Wanna.
Wanna mengingatkan, upaya pembajakan ini bukan kali pertama terjadi pada aktivis masyarakat sipil.
Apalagi, sebelumnya terjadi kontroversi proses pemilihan Pimpinan KPK, revisi UU KPK tahun 2019, UU Minerba, serta UU Cipta Kerja praktik ini pernah terjadi.
"Peretasan hari ini bukan hanya dialami oleh ICW saja, anggota LBH Jakarta dan Lokataru pun mengalami hal yang serupa," ucapnya.
Wanna juga menduga, peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi.
"Pembungkaman suara kritis warga melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti-demokrasi. Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara."
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri melalui webinar; 1) Busyro Muqoddas; 2) Adnan Pandu Praja; 3) Saut Situmorang; 4) Moch Jasin; 5) Busyro Muqoddas; 6) Agus Rahardjo; 7) Nisa Zonzoa (Peneliti ICW, Moderator); 8) Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW); dan 9) Tamima (Peneliti ICW).