Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung sikap tegas Presiden Joko Widodo yang meminta tidak ada pemberhentian 75 pegawai KPK, meski tidak lulus menjadi aparatur sipil negara lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). Yudi sendiri merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Menurut Yudi, dengan sikap tegas Jokowi itu bahwa presiden tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi dan jangan sampai KPK dilemahkan.
"Alhamdulillah terima kasih, Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Yudi mengaku mendukung segala bentuk perintah Presiden Jokowi dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Jokowi: Tak Ada Alasan Memecat 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes ASN
"Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," tutup Yudi
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK untuk nantinya diberhentikan sebagai pegawai KPK. Meski, mereka dinyatakan tidak lulus dalam TWK.
"Hasil tes Wawasan kebangsaan terhadap pegawai kpk hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai kpk yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5/2021).
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka di antaranya yakni Edi Muriyanto, Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK. Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Baca Juga: SK Firli Nonjob-kan 75 Pegawai KPK, Novel: Kami Digaji Maka Wajib Kerja
Selain itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan pengurus inti WP KPK juga tak lulus TWK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.