Suara.com - Seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, terlilit utang di 24 perusahaan pinjaman online dengan nominal Rp40 juta. Dia mengatakan terpaksa meminjam uang untuk membiayai kuliah demi mengejar ijazah S1 yang dipersyaratkan tempat kerjanya sekarang.
“Saya itu kerja di lembaga (TK) itu sudah 12 tahun. Lah pada tahun kemarin itu dituntut guru harus S1 dan saya masih D2. Terus saya gajinya itu cuma Rp400 ribu nah biayanya per semester itu Rp2,5 juta. Saya mikir apa bisa? Akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu,” kata Mawar dalam laporan Beritajatim.com.
Dia tertarik dengan saran temannya karena persyaratan meminjam lewat pinjol karena syaratnya cuma KTP dan identitas pribadi. Waktu itu dia tidak terlalu memikirkan bunga pinjaman.
Dia pertamakali utang pada lima perusahaan pinjaman online. “Karena limitnya kan tidak banyak kalau awal jadi pinjam kelima (perusahaan) langsung. Jadi saya itu pinjam Rp600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp1,2 juta. Ada 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja."
Baca Juga: Viral Fotokopi e-KTP Warga Bandung Malah Jadi Bungkus Gorengan
"Temponya, awalnya tujuh hari. Tapi tidak sampai tujuh hari, lima hari saja sudah langsung ditagih saya diteror (debt collector).”
Setelah muncul debt collector, hidupnya menjadi tidak tenang. Dia ditagih siang dan malam, kemudian hand phone-nya juga berdering terus.
Sehabis itu, dia dibuatkan grup Facebook Open Donasi untuk Pengutang yang berisi anggota keluarga.
Ancaman yang dia terima beragam, mulai pembunuhan, digorok, hingga disuruh untuk menjual diri agar bisa membayar utang pinjol.
“Saya pun berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun. Saya juga dibilang suruh jual diri,” kata dia.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Dilakukan agar Terhindar dari Modus Penipuan Digital
“Tapi saya bagaimana lagi belum ada uang. Hingga saya pinjam sampai 24 (perusahaan) pinjaman online dan utangnya sampai Rp40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang sampai tergulung utang sendiri.”
Apa respons pimpinan lembaga pendidikan tempat kerja, dia justru dipecat dengan alasan telah membuat malu. Dia tak habis pikir dengan keputusan tersebut, padahal jika ditarik ke belakang, dia terpaksa utang karena untuk memenuhi syarat yang dibuat tempat kerja.
“Saya kan dikenalkan juga oleh komunitas anti riba. Lah di komunitas itu saya disuruh jujur ke keluarga saya. Keluarga saya okey. Dan suruh jujur juga ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Besoknya saya dipecat. Tapi kok malah saya dipecat. Saya ini cuma butuh support. Tapi alasan pemecatannya karena malu sama wali murid,” ujar Mawar.
Kini, guru TK ini didampingi pengacara Slamet Yuono menempuh jalur hukum. DIa melapor ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan dan Mabes Polri.
“Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu kelima pinjaman online yang legal. Dari 24 itu yang legal cuma lima, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi,” kata dia.