Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kata Dewas KPK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 18 Mei 2021 | 04:45 WIB
Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kata Dewas KPK
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (17/5/2021).

"Ya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, Haris mengaku tidak tahu apa yang didalami dewas terkait pemeriksaan Azis lantaran tidak ikut memeriksa.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ucap Haris.

Baca Juga: Bertambah, Total Ada Lima Laporan ke MKD terkait Azis Syamsuddin

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Adji

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI