Handoko Ungkap Rencana Antariksa BRIN Pasca Integrasi dengan LAPAN

Senin, 17 Mei 2021 | 21:28 WIB
Handoko Ungkap Rencana Antariksa BRIN Pasca Integrasi dengan LAPAN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan empat lembaga yakni Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan, penyatuan keempat lembaga ini sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) BRIN akan menciptakan ekosistem riset yang memiliki standar global.

Handoko berharap penyatuan ini akan menghasilkan fondasi ekonomi masa depan Indonesia berbasis riset dengan fundamental yang kuat dan berkesinambungan.

“Dalam konteks Indonesia saat ini, kami diminta untuk lebih fokus pada digital economy, green economy dan blue economy. Meskipun kita tidak melepaskan upaya untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan menciptakan kemandirian teknologi itu sendiri," kata Handoko dalam diskusi virtual, Senin, (17/5/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal ke Riau Pekan Ini, Berikut Agendanya

Menurutnya ketiga hal itu basisnya adalah fokus yang pada dasarnya memang sumber daya alam lokal dan untuk mengeksplorasi keanekaragaman yang dimiliki.

"Mulai keanekaragaman hayati (biodiversity), keanekaragaman geografi di mana terkait dengan LAPAN, serta keanekaragaman seni dan budaya,” jelasnya.

Khusus untuk LAPAN, Handoko menyebut lembaga ini mempunyai tugas yang penting terkait eksplorasi keanekaragaman geografi Indonesia, serta teknologi penerbangan dan teknologi keantariksaan sesuai amanat UU 21/2013 tentang Keantariksaan.

“Memang harus ada tangan pemerintah dalam hal keantariksaan. Tidak bisa antariksa itu dilepas begitu saja ke pasar bebas, swasta secara bebas. Meskipun kita harus mengeksplorasi potensi-potensi peran bagaimana swasta bisa berkontribusi pada aktivitas-aktivitas yang terkait keantariksaan dan penerbangan,” terang Handoko.

Handoko menambahkan, ada 5 langkah implementasi yang akan dilaksanakan di BRIN untuk mengakomodasi amanat UU Sinas Iptek dan UU Keantariksaan tersebut, antara lain:

Baca Juga: Bela 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Jokowi: Tidak Boleh Merugikan

  1. Penambahan tugas dan fungsi BRIN sebagai lembaga riset kedirgantaraan dan “operator” terkait keantariksaan.
  2. Mekanisme “pendelegasian kewenangan” untuk representasi Indonesia terkait keantariksaan global (Indonesian Space Agency) ke unit terkait di dalam BRIN.
  3. Peningkatan kapasitas Indonesia melaksanakan riset dan operasional kedirgantaraan dengan peningkatan ”critical mass sumber daya” (manusia, infrastruktur, anggaran) riset dan inovasi secara signifikan pasca konsolidasi dalam kerangka BRIN menuju perbaikan ekosistem riset kedirgantaraan.
  4. Penajaman Prioritas (pengamatan antariksa, satelit, pesawat N-219, dll.).
  5. Pelibatan eksternal, yaitu komunitas global, industri, dan penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait teknologi antariksa, kegiatan komersial keantariksaan, dan bandar antariksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI