Polri Klaim 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Senin, 17 Mei 2021 | 19:42 WIB
Polri Klaim 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Semua itu terlaksana selama 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus-kasus tersebut tersebar seluruh Polda.

Selain itu, ada pula beberapa kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Di antaranya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan Direktorat Tindak Pidana Siber.

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Kapolri: Perketat Protokol Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Menurut Argo, kekinian Polri juga tengah menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penerapan restorative justice. Nantinya, Perpol tersebut akan menjadi panduan bagi para penyidik.

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," jelas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI