Klaim Munarman Tak Dilarang Terima Besuk, Polri: Lebaran Dapat Kunjungan

Senin, 17 Mei 2021 | 19:27 WIB
Klaim Munarman Tak Dilarang Terima Besuk, Polri: Lebaran Dapat Kunjungan
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.[Instagram/@divisihumaspolri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ramadhan ketika itu menyebut, baiat tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. 

"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.

Bahan Peledak TATP

Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan  TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.

Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," ungkap Ramadhan.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut Front Pembela Islam (FPI).

"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," katanya.

Baca Juga: Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Kasus Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI