Klaim Munarman Tak Dilarang Terima Besuk, Polri: Lebaran Dapat Kunjungan

Senin, 17 Mei 2021 | 19:27 WIB
Klaim Munarman Tak Dilarang Terima Besuk, Polri: Lebaran Dapat Kunjungan
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.[Instagram/@divisihumaspolri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim tersangka kasus terorisme Munarman telah diperkenankan menerima kunjungan. Bahkan, dia sempat menerima kunjungan pada lebaran Idul Fitri kemarin.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan memastikan tak ada larangan bagi Munarman untuk menerima kunjungan.

"Boleh, kemarin baru dikunjungi (pas lebaran)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Munarman resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia ditahan terkait kasus terorisme.

Baca Juga: Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Kasus Terorisme

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Pengacara Habib Rizieq Shihab itu resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.

"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Baiat Teroris

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Pantauan Suara.com, Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Baca Juga: Ketum PA 212 Sedih Tak Bisa Lebaran Bareng Rizieq hingga Munarman Tahun Ini

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. 

Ramadhan ketika itu menyebut, baiat tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. 

"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.

Bahan Peledak TATP

Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan  TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.

Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," ungkap Ramadhan.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut Front Pembela Islam (FPI).

"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI