Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Senin, 17 Mei 2021 | 18:08 WIB
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara terkait kasus kerumunan Megamendung.

Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa saat bacakan tuntutan dalam persidangan.

Habib Rizieq kemudian dituntut agar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga: Hakim Rencanakan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Kerumunan Sore Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," tutur Jaksa.

Jaksa menyebut bahwa Habib Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, dalam tuntutan Habib Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Habib Rizieq dituntut telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.

Habib Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double

Sebelumnya, dalam perkara ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI