Apresiasi Sikap Jokowi, Firli Didesak Cabut SK Soal Pegawai KPK Gagal TWK

Senin, 17 Mei 2021 | 18:03 WIB
Apresiasi Sikap Jokowi, Firli Didesak Cabut SK Soal Pegawai KPK Gagal TWK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan para wakilnya mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 pegawai, sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberhentikan pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mewakili 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dalam tugasnya oleh Ketua KPK Filri Bahuri akibat tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mengapresiasi Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara, pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggunjawab," ucap Sujanarko melalui keterangan, Senin (17/5/2021).

Sujanarko kemudian meminta agar sikap tegas Jokowi dapat langsung ditindaklanjuti oleh lima pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri.

Baca Juga: SK Firli Nonjob-kan 75 Pegawai KPK, Novel: Kami Digaji Maka Wajib Kerja

"Bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi ASN, namun demikian pernyataan bapak Presiden tersebut haruslah ditindak lanjuti oleh pimpinan dan pemerintah," ungkap Sujanarko.

Sujanarko menyebut ada tiga desakan dari 75 pegawai KPK. Salah satunya meminta pimpinan KPK untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.

"Bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," ucap Sujanarko

Selanjutnya, Sujanarko meminta agar pemerintah membentuk tim Investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh Pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK.

"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh bapak Presiden," kata Sujanarko

Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Adji

Menurunya, upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi.

"Yang seharusnya melaihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi," tegas Sujanarko.

Apalagi, Sujanarko tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada publik khususnya koalisi masyarakat sipil (CSO), kalangan kampus terutama para akademisi dan guru-guru besar yang terhormat, mahasiswa, berbagai tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan.

"Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan komitmen ini masih harus dirawat bersama demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Sujanarko.

Sebelumnya Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan sebagai pegawai KPK.

"Hasil tes Wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai kpk yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5/2021).

Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Mereka diantaranya yakni Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.

Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.

Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.

Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI