Apresiasi Sikap Jokowi, Firli Didesak Cabut SK Soal Pegawai KPK Gagal TWK

Senin, 17 Mei 2021 | 18:03 WIB
Apresiasi Sikap Jokowi, Firli Didesak Cabut SK Soal Pegawai KPK Gagal TWK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan para wakilnya mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 pegawai, sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberhentikan pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mewakili 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dalam tugasnya oleh Ketua KPK Filri Bahuri akibat tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mengapresiasi Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara, pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggunjawab," ucap Sujanarko melalui keterangan, Senin (17/5/2021).

Sujanarko kemudian meminta agar sikap tegas Jokowi dapat langsung ditindaklanjuti oleh lima pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri.

"Bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi ASN, namun demikian pernyataan bapak Presiden tersebut haruslah ditindak lanjuti oleh pimpinan dan pemerintah," ungkap Sujanarko.

Sujanarko menyebut ada tiga desakan dari 75 pegawai KPK. Salah satunya meminta pimpinan KPK untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.

"Bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," ucap Sujanarko

Selanjutnya, Sujanarko meminta agar pemerintah membentuk tim Investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh Pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK.

"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh bapak Presiden," kata Sujanarko

Baca Juga: SK Firli Nonjob-kan 75 Pegawai KPK, Novel: Kami Digaji Maka Wajib Kerja

Menurunya, upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI