Suara.com - Selama pemberlakuan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, 5.140 calon penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI) gagal berangkat menggunakan kereta jarak jauh.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengakatakan hal itu dikarenakan berkas-berkas persyaratan yang dibawa tidak sesuai.
"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Joni lewat keterangannya tertulisnya, Senin (17/5/2021).
Joni kemudian merinci dari ribuan penumpang yang gagal berangkat, sebanyak 4.323 calon penumpang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai.
Baca Juga: Anies: Pemprov DKI Tak Pernah Larang Orang Masuk Jakarta
Sementara 817 orang lainnya tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Selama pemberlakuan larangan mudik lebaran, PT KAI mengalami penurunan jumlah penumpang yang cukup signifikan, yakni mencapai 83 persen.
Selama periode itu hanya ada 81 ribu penumpang kereta jarak jauh, dengan rata-rata melayani 6 ribuan orang setiap harinya.
Biasanya dalam sehari, seperti pada periode 22 April sampai 5 Mei, kereta milik KAI bisa mengangkut 36 ribu penumpang.
"Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai dengan 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari," jelas Joni.
Baca Juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, 2.100 Penumpang KAI Bakal Tiba di Jakarta
Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi berlakukan larangan mudik lebaran 2021. Aturan itu guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus untuk menyukseskan proses vaksinasi nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) lalu.
Larangan mudik lebaran itu berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.