Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian memberikan efek jera kepada masyarakat yang sewenang-wenang memberikan kata makian kepada petugas di lapangan.
Seperti diketahui dalam larangan mudik, tidak sedikit masyarakat yang secara arogan memaki polisi yang memberhentikan kendaraan mereka. Sahroni meminta agar peristiwa seperti itu tidak berakhir hanya dengan permintaan maaf dengan materai 10 ribu.
Pasalnya jika hanya berakhir damai dengan permintaan maaf dari pelaku penghinaan, ke depan dikhawatirkan peristiwa serupa akan berulang.
"Ini harusnya polisi beri jera kepada mereka yang tidak punya etika untuk diberikan kerja sosial. Ini enggak boleh, jadi jangan seenaknya, nanti semua orang melakukan hal yang sama, memaki petugas tapi tidak ada hal yang serius," kata Sahroni di Kompleks Parlemen DPR, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Pemudik di Kebon Melati Bakal Diisolasi Mandiri, Rumah Dipasang Stiker
Karena itu, polisi diminta memberikan hukuman berupa kerja sosial bagi masyarakat yang arogan menghina aparat.
"Maka saya minta kepolisian tindak tegas, kasih hukum kerja sosial kepada orang-orang yang tidak menghargai penegakkan hukum. Harus ada jeranya, kalau enggak, seenaknya dia memaki-maki petugas dengan segala cara dan upaya," kata Sahroni.
Polisi Tangkap Wanita
Polres Cilegon akhirnya mengamankan wanita maki petugas penyekatan di pos penyekatan Simpang Tiga Ciwandan, Jalan Lingkar Selatan (JLS), Minggu (16/5/2021) kemarin.
Dalam video yang sempat viral di berbagai jejaring sosial itu, kemarahan wanita tersebut terus memuncak dan mengabaikan teguran dari petugas yang mencoba menenangkannya.
Baca Juga: Wagub DKI: Pemudik dari Kampung ke Jakarta Tidak Dikarantina
Penumpang kendaraan roda empat jenis Toyota Vios dengan nomor polisi A 1330 TH itu kesal, tidak terima ditegur petugas lantaran tidak mengenakan masker, terlebih mobil yang ditumpanginya pun dipaksa putar balik menyusul adanya instruksi penutupan seluruh tempat wisata oleh Gubernur Banten.
Perempuan yang belakangan diketahui bernama Gustuti Rohmawati itu diamankan oleh aparat kepolisian beserta Hasan Bahrudin, pengemudi kendaraan yang merupakan suaminya di Kampung Sangiang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Menyikapi (insiden) itu, kami dari Polres Cilegon dipimpin Kasatreskrim melakukan pengumpulan data dan fakta untuk menyusun kerangka kejadian termasuk memintai keterangan petugas, juga pengemudi dan seorang wanita yang diketahui adalah istri dari pengemudi,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan persnya, Senin (17/5/2021).
Didampingi Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf, Kapolres menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
“Yang bersangkutan menyesali perbuatannya, kemudian meminta maaf kepada petugas dan institusi Polri dan teman-teman Dishub yang bertugas saat itu. Kami kedepankan restorative justice sebagai satu penyelesaian, setelah ada keterangan dari kedua belah pihak dan kepolisian, perkaranya terhenti sampai sini,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Gustuti Rohmawati tidak menampik bahwa kekesalannya saat itu spontan meluap lantaran adanya instruksi putar balik kendaraan oleh petugas gabungan dalam kegiatan Operasi Ketupat Maung 2021.
“Padahal tujuan saya bukan untuk berwisata ke pantai Anyer, melainkan untuk menjenguk saudara saya yang sakit. Namun persyaratan yang dimintai petugas tidak dapat saya penuhi. Saya menyesali perbuatan saya, dan mohon kiranya dimaafkan,” ujar Gustuti.
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh petugas yang berjaga di Pos JLS kemarin dan seluruh masyarakat Indonesia atas sikap dan perilaku saya yang saat itu meluap karena dipaksa putar balik padahal tujuan saya bukan untuk berwisata,” tambah Hasan Bahrudin.