Suara.com - Maut, rezeki, dan jodoh itu misteri. Bicara soal jodoh, kita tak pernah tahun siapa kelak jodoh kita. Lalu, bagaimana kalau jodoh kita adalah saudara dekat kita? Begini hukum menikah dengan saudara dekat.
Jodoh memang rahasia Tuhan. Namun, pernahkah kamu membayangkan jika jodoh kita kelak adalah saudara dekat kita? Misalnya, sepupu.
Ya, perasaan memang sulit diatur. Kita tak pernah tahu kalau akan jatuh hati dengan saudara dekat dan tertarik untuk meminangnya. Berikut ini penjelasan hukum menikah dengan saudara dekat menurut islam dan dari segi medis.
Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Islam
Baca Juga: 4 Amalan Sunah Bulan Syawal dari Puasa hingga Menikah
Islam sudah memberitahukan dengan siapa saja kita boleh menikah dan dengan siapa saja kita diharamkan untuk menikah.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, bahwa beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yakni jika berstatus mahram (sedarah/sekandung).
Sedangkan, saudara perempuan dan saudara laki-laki yang dihalal untuk menikah yakni jika berstatus sebagai sepupu, baik itu sepupu jauh maupun sepupu dekat.
Hal tersebut dijelaskan juga dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi sebagai berikut.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Saudara Sendiri
Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Kesehatan
Meski dalam islam dihalalkan, namun ternyata menikah dengan saudara dekat atau sepupu mempunyai beberapa risiko dari segi kesehatan, khususnya pada keturunan dari hasil hubungan tersebut.
Pasalnya, menikahi saudara dekat, khususnya sepupu pertama akan membuat persamaan DNA atau genetik semakin besar.
Sebuah penelitian juga menyebutkan bahwa menikah dengan saudara dekat akan menimbulkan risiko cacat lahir, gangguan penglihatan dini, gangguan pedengaran dini, keterbelakangan mental, kelainan darah bawaan, perkembangan terhambat, hingga kematian bayi.
Jadi, dapat disimpulkan, hukum menikah dengan saudara dekat dibolehkan. Hanya saja, kamu juga perlu memerhatikan faktor kesehatan pada keturunanmu kelak.
Kontributor : Ulil Azmi