Suara.com - Usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Dalam sidang lanjutan tersebut, tiga saksi ahli dihadirkan pihak Rizieq dari mulai ahli hukum kesehatan, ahli bahasa hingga ahli epidemiologi.
"Ini kita ada saksi ahli, tiga saksi, ahli bahasa ahli epidemologi satunya lagi ahli kesehatan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Sugito Atmo saat ditemui sebelum persidangan dimulai, Senin (17/5/2021).
Nama-nama saksi ahli yang kemungkinan bakal dihadirkan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab, yakni Dokter Tonang Dwi, Ahli Epidemiologi; M. Luthfi merupakan Ahli Bahasa dari UI; kemudian terakhir Frans Ahli Hukum Kesehatan.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
Sejumlah hal bakal ditekankan pihak Rizieq kepada para saksi ahli yang bakal dihadirkan hari ini. Dari mulai soal penghasutan, kerumunan hingga soal aturan isolasi mandiri.
"Karena beberapa hal yang perlu disampaikan terkait Pasal 93 UU Kesehatan itu harus ada PP-nya dan itu belum ada tapi kenapa kita dituduhkan dengan masalah PSBB," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan