Aparat Amankan Tiga Orang Saat Gerebek Honai Numbuk Telenggen

Siswanto Suara.Com
Senin, 17 Mei 2021 | 12:22 WIB
Aparat Amankan Tiga Orang Saat Gerebek Honai Numbuk Telenggen
Tiga warga yang sempat diamankan aparat saat menggerebek Honai milik Numbuk Telenggen sudah dikembalikan ke keluarganya. (ANTARA/HO-Satgas Humas Nemangkawi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan tiga orang saat menggerebek bangunan Honai milik Numbuk Telenggen, salah satu anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata Lekagak Telenggen di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Sabtu (15/5/2021).

Kepala Satuan Tugas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis mengatakan dalam penggerebekan di sebuah Honai Tanah Merah Bawah, Kampung Ninggabuma juga ditemukan sepucuk senapan angin, amunisi kaliber 5,56, 4 buah telepon genggam, 30 pucuk anak panah, dan beberapa dokumen Organisasi Papua Merdeka.

Numbuk Telenggen diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Puncak Nomor 3/V/2021/tanggal 1 Mei 2021 dalam perkara pembunuhan (penembakan) terhadap anggota Satbrimob atas nama Bharada (Anumerta) I Komang Wira Natha.

Tiga orang yang tinggal berlainan Honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk Telenggen, tepatnya di Tanah Merah Atas turut diamankan ke Pos Raider 715 Gome.

Baca Juga: Komandan Kelompok Lekagak Telenggen Lesmin Waker Ditembak Mati

Selanjutnya mereka diserahkan ke Satuan Tugas Penegakan Hukum Ops Nemangkawi.

Identitas ketiga warga yang diamankan aparat itu, yakni YAW (34), MM (17), dan OM (41).

"Tiga orang yang diamankan itu sudah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan kasus teroris Numbuk Telenggen," ujar Iqbal.

Kepada ketiga warga yang diamankan itu, penyidik menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan dari Honai milik Numbuk Telenggen, seperti tas ransel hitam, senapan angin, tas kecil berisi peluru 5 butir, anak panah, dokumen dan anggota OPM.

Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut.

Baca Juga: Akui Sulit Lawan KKB, Polri: Mereka Tak Kerja Tapi Bisa Beli Senjata Mahal

Selanjutnya ketiga warga diserahkan kembali ke keluarga mereka.

Kerabat ketiga warga tersebut mengatakan ketiga warga Kampung Tegaloba itu pergi ke Kampung Ninggabuma, namun tidak mengikuti kelompok Numbuk Telenggen maupun kelompok kriminal bersenjata lainnya.

Selain itu, mereka merasa terganggu dengan keberadaan KKB yang selalu mengancam mereka, meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata, dan membuat ketakutan di masyarakat.

Kombes Iqbal mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk saat pemeriksaan orang-orang yang diamankan, saksi maupun tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga warga kemudian dilepas kembali ke keluarganya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI