Suara.com - Pengguna mobil plat B yang memaki polisi yang meminta mereka putar balik di pos penyekatan mudik di perbatasan Kabupaten Sukabumi - Kabupaten Bogor, tepatnya daerah Benda, Kecamatan Cicurug, minta maaf. Pengacara Hotman Paris Hutapea mendorong polisi tetap memproses kedua warga agar jera.
Raminto dan Hesti, warga Bekasi Selatan, meminta maaf di hadapan Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif di Polres Sukabumi, Minggu (16/5/2021). Mereka mengakui kesalahan telah memarahi Briptu Febio Marcelino yang sedang menjalankan tugas.
"Perlu diketahui bahwa kedatangan Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa apa yang telah dilakukan Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum,” ujar Lukman dalam laporan Sukabumiupdate.
Tindakan pengguna mobil itu dinilai bertentangan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita. Adapun Febio telah memaafkan keduanya.
Baca Juga: Kesal Terus Ditagih Hutang, Mahasiswa Sukabumi Habisi Nyawa Teman
"Atas perbuatannya Hesti dan Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," kata Lukman.
"Saya kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut. Di sinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah."