Suara.com - Musa (40), warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dibacok tiga orang tetangganya. Ketiga pelaku sekarang sudah ditangkap polisi Kangean.
Ketiga tersangka bernama Hermanza (29), Surahmat (24), dan Nur Hamzah (39).
“Yang ditangkap pertama itu tersangka Hermanza. Ia mengaku melakukan penganiayaan bersama Surahmat dan Nur Hamzah,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam laporan Beritajatim.
Tersangka ditangkap di pertigaan Jalan Arjasa. Mereka mengakui perbuatan. “Tersangka mengaku menganiaya korban menggunakan celurit, parang, dan pisau. Sekarang senjata tajam itu sudah diamankan di Polsek Kangean sebagai barang bukti,” kata Widiarti.
Baca Juga: Ya Ampun! Polisi Baik di Kediri Ini Tolong Orang Malah Dibacok Orang Gila
Hermanza mengaku membacok Musa sebanyak dua kali dengan menggunakan sebuah celurit. Surahmat membacok sebanyak dua kali, dan Nur Hamsah membacok tiga kali.
“Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Kami juga masih melakukan penyidikan, terkait motif penganiayaan itu,” kata Widiarti.