Polisi Tuban Bubarkan Kopdar Komunitas di Tengah Pandemi Covid-19

Siswanto Suara.Com
Senin, 17 Mei 2021 | 07:50 WIB
Polisi Tuban Bubarkan Kopdar Komunitas di Tengah Pandemi Covid-19
Polisi Tuban membubarkan kopdar tanpa izin di Kecamatan Jatirogo [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Tuban membubarkan kerumunan orang dalam acara kopdar di sebuah kafe yang berada di area KPH Jatirogo, Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Minggu (16/5/2021). Kegiatan yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut diselenggarakan tanpa izin dari kepolisian.

"Tadi ada sekitar 200 orang dari beberapa kecamatan yang kita bubarkan,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Tuban Komisaris Polisi Budi Santoso dalam laporan Beritajatim.

Acara komunitas kepemudaan Tuban itu dinilai rawan terjadi penyebaran Covid-19 sehingga menjadi alasan utama pembubaran.

“Yang kedua kegiatan itu juga rawan terjadi gesekan antar komunitas. Tadi kita bubarkan dan dipulangkan secara bertahap, biar tidak terjadi gesekan dengan warga maupun komunitas lain saat melintas di jalan,” kata dia.

Baca Juga: Belasan Pekerja Migran Asal Tuban Positif Covid-19

Dari acara tersebut, polisi empat panitia acara.

“Untuk panitia kita bawa ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bagaimana proses terjadinya pengumpulan massa, siapa inisiatornya, dan lain-lain. Ini untuk memberikan efek jera. Karena sudah jelas kita sampaikan Polres Tuban melarang segala bentuk pertemuan yang melibatkan massa besar. Karena sudah beberapa kali menimbulkan keresahan dan kericuhan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI