Tunjangan ASN Ini Bakal Dipotong 50 Persen Jika Bolos Hari Pertama Kerja

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 Mei 2021 | 04:50 WIB
Tunjangan ASN Ini Bakal Dipotong 50 Persen Jika Bolos Hari Pertama Kerja
ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bakal potong tunjangan prestasi kerja (TPK) atau tunjangan khusus (TC) Aparatur Sipil Negara (ASN) 50 persen. Itu bakal diterima ASN jika mereka bolos kerja pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sanksinya pemotongan tunjangan 50 persen, ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Minggu (16/5/2021) malam.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dimaksudkan agar seluruh ASN di Aceh Barat diharapkan disiplin saat masuk kerja, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kata Marhaban, pemberian sanksi juga dimaksudkan agar para ASN diharapkan benar-benar memiliki semangat kerja yang tinggi, guna memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Lulus TWK Diumumkan Bertepatan dengan Hari Pancasila

Guna memastikan kehadiran ASN pada hari pertama kerja pada Senin (17/5), kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menggelar apel gabungan seluruh ASN di Aceh Barat yang dipusatkan di kantor bupati setempat.

Hal ini dilakukan agar sikap disiplin ASN di daerah tersebut semakin meningkat.

“Apel gabungan yang dilaksanakan ini juga sesuai dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Marhaban. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI