MKD Tegaskan Tidak Panggil Azis Syamduddin saat Gelar Rapat Pleno

Minggu, 16 Mei 2021 | 17:38 WIB
MKD Tegaskan Tidak Panggil Azis Syamduddin saat Gelar Rapat Pleno
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan pihaknya tidak memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, kendati akan melakukan rapat pleno pada 18 Mei mendatang.

Diketahui, rapat pleno tersebut merupakan hasil rapat pimpinan dalam merespons adanya tiga laporan terhadap Azis. Azis diduga terlibar dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.

"Bukan (panggil Azis). Kita baru rapat pleno untuk membahas soal bagaimana soal aziz yamsudin karena sudah ada tiga pengaduan itu saja," kata Aboe di DPP PKS, Jakarta, Minggu (16/5/2021).

Aboe mengatakan nantinya setelah melakukan rapat pleno, MKD baru akan menetukan langkah mereka selanjutnya terkait tiga laporan tersebut.

Baca Juga: Alasan Dinas, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

"Sementara ini kan KPK sudah berjalan dengan caranya ya. MKD tidak bisa secepat itu bergerak. Dia (MKD) harus mendapatkan rapat pleno dan dia harus dulu klarifikasi dari surat-surat masukkan sesuai Tata beracara di MKD," kata Aboe.

Dibawa ke Rapat Pleno

Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman mengatakan permasalahan aduan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dibawa ke dalam rapat pleno pada 18 Mei 2021.

Keputusan membawa ke rapat pleno itu usai MKD melakukan rapat pimpinan.

"Ya ini baru selesai rapim, intinya rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsudin ke forum rapat pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Akhirnya! KPK akan Panggil Azis Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai

Nantinya, kata Habiburokhman, rapat pleno akan menentukan tindak lanjut dari sejumlah laporan yang masuk perihal Azis Syamsuddin.

"Dalam rapat pleno itu 17 anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan yang sudah masuk akan ditindaklanjuti seperti apa," kata Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI