Baru 95 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta Pada Sabtu

Minggu, 16 Mei 2021 | 15:16 WIB
Baru 95 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta Pada Sabtu
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat baru 95.477 kendaraan balik Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan pada, Sabtu (15/6) kemarin.

"Angka ini turun 25,5 persen dari lalin normal sebesar 128.126 Kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Adapun, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 30,1 persen dari arah Timur, 32,4 persen dari arah Barat dan 37,5% dari arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

Arah Timur

Baca Juga: Arus Balik, Pemudik Sudah Ditunggu Polisi di Tol Kalikangkung Semarang

-Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 15.236 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 48,2 persen dari lalin normal 29.428 kendaraan.

-GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 13.456 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 54,2 perseb dari lalin normal 29.406 kendaraan.

Total kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur adalah sebanyak 28.692 kendaraan, turun sebesar 51,2 persen dari lalin normal 58.834 kendaraan.

Arah Barat

Lalin menuju Jakarta melalui arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 30.957 kendaraan, turun 24,3 persen dari lalin normal 40.881 kendaraan.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Dua Pemudik ke Arah Jakarta Positif Covid-19

Arah Selatan

Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 35.828 kendaraan, naik sebesar 26,1 persen dari lalin normal 28.441 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI