Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah menghadirkan niat berpuasa setelah terbit fajar yang diuraikan dalam hadist Aisyah RA berbunyi:
"Rasulullah SAW bertanya kepadaku pada suatu hari: 'Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)'. Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatu pun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: 'Kalau begitu aku akan puasa'. - HR Muslim no. 1154.
Adapun niat puasa Syawal di pagi atau siang hari yang dapat dibaca adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillâhi ta‘ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT."
Boleh Membatalkan Puasa dengan Atau Tanpa Udzur
Puasa Syawal boleh dibatalkan baik karena suatu Udzur syar'i maupun tanpa Udzur. Hal ini seperti dijelaskan oleh Syaik Aziz bin Baz.
"Jika puasa tersebut adalah sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun, yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar'i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa."
Kontributor : Yulia Kartika Dewi