Hukum Menikah dengan Saudara Sendiri

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 15 Mei 2021 | 19:54 WIB
Hukum Menikah dengan Saudara Sendiri
Hukum Menikah dengan Saudara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen hari raya Idul Fitri biasanya dimanfaatkan untuk saling silaturahmi antara keluarga hingga saudara yang sudah lama tidak saling berjumpa akhirnya bisa bertemu juga. Awalnya saling mengenal akhirnya timbul rasa ketertarikan. Tapi, apakah dalam Islam diperbolehkan menjalin hubungan pernikahan dengan saudara? Lalu bagaimana hukum menikah dengan saudara sendiri? 

Hukum Menikah dengan Saudara

Bila menikahi saudara kandung baik satu ayah maupun satu ibu jelas dilarang dalam agama Islam. Sebagaimana tertuang dalam surat An-nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Baca Juga: Balon Dagangan Terlepas Terbang, Aksi Heroik Jemaah Salat Id Banjir Pujian

Lalu bagaimana hukum menikahi sepupu

Menikah dengan saudara sepupu ternyata diperbolehkan seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50: 

"...anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi. Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: 5 Pedangdut Penyayang Keluarga Ini Tak Segan Berbagi Rezeki dengan Ortu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI