38 WNI Terpapar Covid-19 Jalani Karantina-Perawatan di Singapura

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 15 Mei 2021 | 18:29 WIB
38 WNI Terpapar Covid-19 Jalani Karantina-Perawatan di Singapura
Warga memakai masker pelindung saat menyebrang jalan pada masa penularan COVID-19 meningkat di Singapura, Jumat (14/5/2021). (REUTERS/CAROLINE CHIA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 38 warga negara Indonesia (WNI) masih menjalani karantina mandiri atau perawatan di fasilitas kesehatan di Singapura karena tertular Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Singapura Ratna Lestari Harjana.

"Kasus aktif 38 orang," kata Ratna melalui pesan elektronik kepada Antara, Sabtu (15/5/2021).

"Tapi tidak dirincikan mayoritas kasus imported alias dari luar Singapura dapatnya, bukan lokal, walau sekarang sedang tinggi lagi kasus lokal," ia menambahkan.

Menurut data KBRI di Singapura, ia mengatakan, selama periode 10-12 Mei 2021 ada 13 WNI yang tertular Covid-19 di Sigapura.

Baca Juga: Lindungi Negara dari Corona, Singapura Wajibkan Pendatang Karantina 21 Hari

KBRI Singapura mencatat secara keseluruhan ada 760 WNI di Singapura yang tertular virus corona, dengan perincian 720 orang sudah sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 38 orang masih menjalani karantina atau perawatan.

Melalui media sosial, KBRI Singapura terus mengingatkan WNI untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan di negara tersebut.

KBRI antara lain mengingatkan bahwa pertemuan sosial dan penerimaan tamu di rumah dibatasi maksimum hanya untuk dua orang. Kemudian pekerjaan sebaiknya sebisa mungkin dilakukan dari rumah, masker harus tetap dikenakan di dalam ruangan di tempat umum, cuci tangan harus rutin dilakukan usai aktivitas, dan jarak dengan orang lain harus dijaga minimal satu meter.

"WNI di Singapura untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada serta selalu ikuti dan patuhi pengumuman kebijakan terbaru dari Pemerintah Singapura," demikian imbauan yang disampaikan KBRI di Singapura melalui media sosial.

Baca Juga: Bunuh Majikan di Singapura, TKI Asal Lampung Dihukum Penjara Seumur Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI