PT KAI: Kereta Api Jarak Jauh Bukan Buat Mudik atau Balik Lebaran

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 15 Mei 2021 | 15:42 WIB
PT KAI: Kereta Api Jarak Jauh Bukan Buat Mudik atau Balik Lebaran
Hari pertama penerapan larangan mudik Idul Fitri 1442 H untuk mengantisipasi resiko penyebaran Covid-19 di Stasiun Senen, Jakarta terpantau sepi penumpang mudik. Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia Persero atau KAI menegaskan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 adalah untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran.

"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak atau nonmudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Joni mengatakan penumpang yang dikecualikan adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya. Adapun syarat untuk naik KA jarak jauh yaitu menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, kata Joni, KAI menyediakan layanan tes cepat antigen seharga Rp85 ribu di 42 stasiun. Di antaranya, Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.

Selain juga, di Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

Selain itu, tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 54 stasiun yaitu Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, dan Wates.

Di tambah, di Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Tebingtinggi, Lahat, Muara Enim, Lubuklinggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Joni mengatakan rata-rata harian volume penumpang tersebut turun 85 persen dibandingkan saat masa pengetatan pralarangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

"Selama sembilan hari masa peniadaan mudik (6-14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan nonmudik atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari," ujarnya.

Baca Juga: Anies Perintahkan Camat dan Lurah Data Warga Ikut Arus Balik Lebaran

Pada periode 6-14 Mei 2021, terdapat enam persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya, sebanyak 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI