Kemensos Targetkan Berdayakan 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil

Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:09 WIB
Kemensos Targetkan  Berdayakan 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil
Mensos, Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka implementasi program pemberdayaan warga KAT. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) menargetkan sebanyak 2.500 Kepala Keluarga (KK) warga komunitas adat terpencil (KAT) menjadi sasaran program pemberdayaan tahun 2021.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar mereka dalam pelaksanaan program pemberdayaan warga KAT ini.

“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya,” tegas Risma belum lama ini.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Dayasos, Edi Suharto memastikan, akan terus mendorong agar program pemberdayaan sosial dapat meningkatkan kemandirian ekonomi maupun sosial penerima manfaat.

Baca Juga: Mensos: Inovasi Teknologi Jadi Kunci Menangkan Persaingan Global

“Kami juga mendesain program pemberdayaan sosial bisa terintegrasi dengan program lainnya di Kemensos, yakni program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penanganan fakir miskin,” kata Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, di Jakarta, Minggu, (15/5/2021).

Untuk itulah, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, baik dalam kapasitas mendampingi Mensos pada 11 Maret 2021 lalu, atau sendiri, Edi melaksanakan kunjungan kerja lokasi KAT salah satunya di Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

“Kami melaksanakan perekaman data kependudukan, bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pola ini akan kami teruskan di lokasi-lokasi lainnya, agar warga KAT memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan lainnya,” katanya.

Hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mendukung untuk transparansi, akuntabilitas dan agar bantuan lebih tepat sasaran, maka setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Setiap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya,” Edi menambahkan.

Program perekaman data agar warga KAT mendapatkan dokumen kependudukan (KTP dan KK), sudah dimulai Kemensos sejak Juli 2020. Di masa pandemi, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 2.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 32 kelurahan/desa bagi Suku Anak Dalam (SAD) Jambi, medio Juli 2020.

Baca Juga: Di Malam Takbiran, Lansia Ini Dipertemukan Kembali dengan Keluarganya

Sebagai informasi, jumlah KAT mencapai 156.512 KK, dalam 5 tahun terakhir telah diberdayakan sebanyak 11.039 KK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI