Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Perbanyak Titik Tes Covid-19 di Jalan

Jum'at, 14 Mei 2021 | 09:55 WIB
Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Perbanyak Titik Tes Covid-19 di Jalan
Seorang pemudik menjalani tes antigen sebelum dibolehkan melanjutkan perjalanan karena alasan akan menikah. (ANTARA/Ali Khumaini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk pasca lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal ini merupakan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Rencana ini juga diperkuat dengan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," kata Wiku dalam keterangannya.

Baca Juga: Cegah Tingginya Penularan Covid-19 Saat Arus Balik, Satgas Lakukan Ini

Selain itu Satgas juga membentuk tim khusus di Lampung untuk antisipasi karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," lanjutnya.

Baca Juga: Anies: Pemudik Tahun Ini Lebih Sedikit Dibandingkan Tahun-tahun Sebelumnya

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

Satgas Lampung ditunjuk membentuk tim khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem yang akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku.

Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan) Budi Setiadi menambahkan upaya antisipasi arus balik, akan dilakukan testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.

Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," lanjutnya.

Lalu, untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing.

Yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.  

Dan untuk kendaraan pribadi di jalan tol juga dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI