Suara.com - Komisi III DPR RI akan bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Meski belum dapat dipastikan, namun Komisi III sudah memiliki rencana pemanggilan pasca hari raya Idulfitri 2021.
Terkait soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK, anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya masih berpatok pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam surat itu dijelaskan kalau 75 pegawai tersebut bukan dinonaktifkan.
Meski demikian, pihaknya masih akan menanyakan secara mendalam kepada KPK terkait hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Saya masih berpatokan pada itu (SK). Jadi, nanti tentu akan kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan ke luarnya seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Harus Tegur Firli Bahuri, Soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan
Johan menyebut pihaknya belum dapat memastikan kapan RDP itu bisa berlangsung. Namun, ia mengatakan rencananya RDP tersebut bakal dilakukan pasca hari lebaran.
"Kemarin sih waktu kapan itu katanya habis lebaran, tapi persisnya kapan belum tahu. Tapi akan ada," tuturnya.
Terkait soal nasib 75 pegawai KPK, Johan Budi menegaskan sejak awal mereka tidak bisa dipecat karena tidak lolos TWK. Karena kalau menurut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai KPK itu hanya bisa diberhentikan apabila melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, dan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan dasarnya yang saya bilang itu. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," pungkas Johan.
Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK