Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa akan dibentuk sebuah satuan tugas atau Satgas khusus di Lampung untuk mengawasi arus warga dari Sumatra ke Jawa.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan demi mengantisipasi mobilitas penduduk setelah Idul Fitri terutama yang berasal dari Sumatera, maka akan dilakukan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Satgas Khusus akan melakukan cek wajib atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
“Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa,” tutur Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Kamis (13/5/2021).
Baca Juga: Zona Oranye dan Merah Covid-19 Diimbau Meniadakan Silaturahmi Lebaran
Langkah ini diambil karena dalam satu bulan terkahir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Sumatra. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami penurunan.
Selama Februari dan Maret 2021 hanya terdapat dua provinsi di Sumatra dalam 10 besar daerah yang menyumbang kasus positif COVID-19 tertinggi. Namun, pada Mei 2021 terdapat empat provinsi di Sumatra yang masuk dalam 10 daerah dengan kasus baru terbanyak.
"Karena ada peningkatan eskalasi kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatra maka Satgas meminta kepada semua gubernur yang mengambil tindakan atau langkah mencegah peningkatan kasus positif COVID-19," kata Wiku.
Wiku menegaskan bahwa pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan memutar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Satgas Tetapkan 6 Daerah di Kepri Zona Oranye Pandemi Covid-19