Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengusulkan agar masyarakat yang akan memasuki wilayah Jabodetabek diwajibkan mengikuti tes Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Saya usulkan bahwa untuk melakukan testing untuk kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang akan masuk ke Jakarta,” kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/5/2021).
Budi mengatakan pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Lampung akan dilakukan rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Meski demikian, kemenhub juga masih mempertimbangkan penerapan tes antigen di sejumlah rest area sebelum memasuki kawasan Bakauheni.
Selanjutnya, bagi masyarakat pengguna kendaraan roda dua yang akan memasuki Jabodetabek dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan di rapid tes di sekitar Karawang, yakni di Jembatan Timbang Balonggandu, kemudian Pos Tegalgubug Susukan dari arah Palimanan menuju arah Jatibarang, dan di sekitar Indramayu menuju Jatibarang.
Baca Juga: Kota Bandung akan Tutup Terminal, Stasiun dan Bandara pada 6-17 Mei 2021
Adapun masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat akan dilakukan rapid tes di sepanjang jalan tol dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat sebanyak 21 lokasi, yang terdiri dari 13 lokasi di rest area dan 5 lokasi di gerbang tol utama. Kemudian dari arah Merak menuju Jakarta disediakan 2 lokasi rapid tes.
Ia menambahkan, kemenhub sedang melakukan finalisasi untuk melakukan penentuan lokasi dan pelaksanaan teknis.
“Jadi masyarakat yang akan kembali ke JakartaIni sudah jadi kewajiban atau mandatory, dan juga sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan kemenhub, lebih dari 1,5 juta orang keluar Jabodetabek dari tanggal 6 Mei sampai 11 Mei 2021 menuju daerah-daerah utama di Pulau Jawa, dan sebagian ke Pulau Sumatera.
Baca Juga: Terminal Giwangan Bakal Cek Surat Bebas Covid-19, Masih Tunggu Juknis