Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

Kamis, 13 Mei 2021 | 16:36 WIB
Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga
Tangkapan layar--Eks Pentolan FPI Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab, eks pentolan organisasi Front Pembela Islam yang kini sudah dilarang negara, disebut merayakan Idul Fitri sendiri di tahanan. Hingga Kamis siang (13/5/2021) belum satu pun sanak keluarga yang menjenguknya.

"Belum ada yang menjenguk," kata Aziz Yanuar, salah satu pengacara Rizieq saat dikonfirmasi.

Aziz menyebutkan Rizieq harus menjalankan Salat Id di tahanan. Meski demikian ia bisa merayakan bersama kawan-kawan tahanan lainnya.

"Salat Id bersama para tahanan dan halal bihalal di rutan," ucapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan

Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan hingga hari raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Cs dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim pada Rabu (5/5/2021).

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam sidang.

Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan pihaknya secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Sementara usai persidangan, Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS UMMI. Aziz mengatakan, nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut yakni hanya pihak keluarga.

Baca Juga: Habib Rizieq Salat Id di Rutan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI