Hari Lebaran 1442 Hijriah, Pemprov DKI Terbitkan 2.703 SIKM

Kamis, 13 Mei 2021 | 12:45 WIB
Hari Lebaran 1442 Hijriah, Pemprov DKI Terbitkan 2.703 SIKM
Suasana lalu lintas di Kalimalang,perbatasan Bekasi-Jakarta.[Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan untuk bisa bepergian dari Jabodetabek di tengah larangan mudik, masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Sampai Kamis, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H (13/5) ribuan warga Jakarta sudah mendapatkan surat itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dki Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya sudah menerima 5.280 permohonan pembuatan SIKM. Dari jumlah itu, banyak yang tidak diloloskan.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.247 SIKM diterbitkan," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Temukan Ibu Hamil jadi Dalih Liburan dan Mudik

Selain itu, 2.918 permohonan SIKM telah ditolak pihaknya. Sementara 116 sisanya masih dalam proses penelitian adminitrasi dam teknis sebelum bisa diputuskan.

"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," jelasnya.

Benni menyebut penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM. Biasanya saat pengisian data pemohon ada yang salah atau mereka termasuk kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," kata Benni.

Ia juga menyebut kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya. Di antaranya seperti perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Hari Kelima Larangan Mudik, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 1.546 SIKM

"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas," pungkasnya.

REKOMENDASI

TERKINI