Suara.com - Habib Rizieq Shihab harus merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H di Rutan Bareskrim Polri. Tak hanya itu, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu turut menunaikan ibadah salat id bersama tahanan lainnya di sana.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pelaksanaan Salat Id Habib Rizieq di tahanan berjalan dengan baik dan lancar.
"Alhamdulillah (melaksanakan salat dengan baik dan lancar) Salat Id bersama para tahanan dan halal bihalal di rutan," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).
Ketika ditanya apakah ada sosok yang telah menjenguk Habib Rizieq, Aziz menyebut hingga kini belum ada.
Baca Juga: Tak Dapat Penangguhan, Habib Rizieq Akhirnya Salat Id di Rutan Mabes Polri
"Belum ada yang menjenguk," singkat dia.
Sebelumnya, Habib Rizieq bersama sejumlah terdakwa lainnya sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan hingga hari raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Cs dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim pada Rabu (5/5/2021).
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam sidang.
Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan pihaknya secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Baca Juga: FOTO: Salat Id di Masjid Jogokariyan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Sementara usai persidangan, Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS UMMI.
Aziz mengatakan, nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut yakni hanya pihak keluarga.