Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan salat Idul Fitri di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (13/5/2021).
Karena masih pandemi Covid-19, Ma'ruf hanya bisa salat Id bersama ajudan dan perangkatnya secara terbatas.
Salat dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat. Ma'ruf didampingi oleh istri, Wury Ma'ruf Amin salat dengan dipimpin oleh khatib Ustaz Abdul Muiz Ali.
Dalam khutbahnya yang bertemakan Makna Idul Fitri dan Potensi Zakat dalam Islam, Ustaz Abdul menyampaikan kalau zakat merupakan bentuk ibadah yang memiliki dimensi kemanusiaan, sosial, dan ekonomi yang berfungsi meminimalisasi kesenjangan sosial.
Baca Juga: Salat Id di Masjid Al Azhar Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Membayar atau menunaikan zakat dapat membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa dari rasa tamak dan keserakahan, serta menjadi pembantu fakir miskin untuk melanjutkan kehidupan mereka," kata Ustaz Abdul.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul mengajak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ketakwaan kepada Allah SWT sebagai ilmu yang bermanfaat di akhirat kelak.
"Marilah kita berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh larangan-Nya," jelasnya.
Setelah melaksanakan salat Id, Ma'ruf langsung menikmati hidangan khas hari raya yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan halal bihalal secara virtual dengan keluarga inti dan kerabat terdekat.
Meskipun harus berjauhan terpisah jarak, Ma'ruf tetap merasakan kehangatan Idul Fitri melalui silaturahmi virtual yang dilakukan.
Baca Juga: Anies Minta Warga DKI Jakarta Salat Idul Fitri di Rumah
Karena masih di tengah pandemi Covid-19, Ma'ruf kembali tidak menggelar kegiatan open house. Itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.