Puluhan Orang yang Ajak Orang Lain Mudik Ditangkap di Merak

Siswanto Suara.Com
Kamis, 13 Mei 2021 | 01:00 WIB
Puluhan Orang yang Ajak Orang Lain Mudik Ditangkap di Merak
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mematuhi imbauan kepolisian, mereka sama saja melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Namun, mereka yang jelas akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugas.

"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," katanya. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI