Puluhan Orang yang Ajak Orang Lain Mudik Ditangkap di Merak

Siswanto Suara.Com
Kamis, 13 Mei 2021 | 01:00 WIB
Puluhan Orang yang Ajak Orang Lain Mudik Ditangkap di Merak
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Cilegon mengamankan puluhan orang yang mengajak orang lain untuk mudik di Pelabuhan Merak, Banten. Mereka mengajak melalui group WhatsApp dan hal ini menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon, Rabu (12/5/2021).

Kemungkinan pelaku ajakan mudik terus bertambah karena saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas di lapangan.

Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas, karena para pelaku itu dari wilayah Bekasi, Karawang, dan Serang.

Baca Juga: Dua Pengendara yang akan Mudik Terdeteksi Positif Covid di Bekasi

Saat ini, kata dia, di berbagai daerah dilakukan penyekatan untuk melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah sesuai aturan pemerintah pusat.

"Kami akan memproses secara hukum jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan ajakan mudik itu, sebab ajakan mudik berdampak terhadap lonjakan kasus pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia, Polres Cilegon untuk mengantisipasi larangan mudik bekerja secara maksimal dengan menerjunkan petugas Satuan Pengurai Massa dan Petugas Brimob Polda Banten.

Petugas disebar dari pintu tol masuk hingga jalur arteri di Cilegon untuk mencegah pemudik Lebaran.

Petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten mampu mengantisipasi pemudik yang akan menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera.

Baca Juga: Lalu Lintas Pos Sumber Artha Bekasi: Petugas Tetap Periksa Pengendara

"Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," ujarnya menegaskan.

Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mematuhi imbauan kepolisian, mereka sama saja melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Namun, mereka yang jelas akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugas.

"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," katanya. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI