Suara.com - Beberapa hari lagi, umat muslim akan menyambut hari raya idul fitri 142 H. Jika melihat kondisi saat ini, nampaknya pelaksanaan shalat idul fitri di beberapa wilayah, khususnya yang berada di zona merah masih harus melaksanakannya di rumah masing-masing.
Jika merujuk pada tahun 2020 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa disunnahkan melantunkan takbir dirumah, di masjid, di pasar dan dimanapun umat muslim berada sebagai syiar keagamaan. Namun, demi mengurangi resiko penyebaran Covid-19 takbir sebaiknya dilakukan secara terbatas. Bahkan dilakukan melalui media digital.
Selain mengatur tentang pengumandangan takbir, fatwa ini juga memberikan panduan shalat Idul FItri di masa pandemi. Di mana pelaksanaannya juga dianjurkan di rumah masing-masing.
Lantas perlukah khotbah diadakan jika salat idul fitri ditunaikan di rumah?
![Ahmad Fauzi bersama keluarganya memanjatkan doa usai melaksanakan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/30/88032-salat-tarawih-dirumah.jpg)
Jika ibadah shalat Idul Fikri dilakukan di rumah dan berjamaah bersama anggota keluarga. Jika merujuk pada fatwa MUI, jumlah jamaah yang dianjurkan yaitu minimal empat orang. Satu sebagai imam serta khotib (pemberi khutbah) dan tiga orang lainnya sebagai makmum.
Sedangkan jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya yakni berniat melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri secara sendiri, dan dilakukan dengan bacaan pelan.
Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaan di rumah dan tidak ada yang memiliki kompetensi atau keberanian dalam berkhutbah, maka shalat idul fitri boleh tidak disertai khutbah.
Sebenarnya secara umum, ketentuan shalat dan khutbah Idul Fitri di rumah sama dengan sholat berjamaah di tanah lapang ataupun masjid.
Baca Juga: Contoh Khutbah di Masa Pandemi untuk Salat Idul Fitri di Rumah
Komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa khutbah idul fitri bersifat sunnah sebagai penyempurna sholat Idul Fitri yang dilaksanakan dengan dua khutbah sebagaimana khutbah jumat.