Bagaimana Bila Tertinggal Rakaat Pertama Salat Idul Fitri?

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 12 Mei 2021 | 20:55 WIB
Bagaimana Bila Tertinggal Rakaat Pertama Salat Idul Fitri?
Bagaimana Bila Tertinggal Rakaat Pertama Salat Idul Fitri? (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana Bila Tertinggal Rakaat Pertama Salat Idul Fitri? Begini anjurannya sesuai Hadist.

Umat muslim seluruh dunia disyariatkan menjalankan ibadah salat Idul Fitri secara berjamaah. Oleh karenanya, umat muslim harus bergegas berangkat ke masjid untuk salat Idul Fitri berbarengan dengan jamaah lainnya. 

Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi.

"Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju sholat. Namun tetaplah tenang dan khusyuk' menuju salat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Terlambat Salat Idul Fitri, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Bagaimana bila tertinggal rakaat pertama salat Idul Fitri?

Petugas memberi tanda batas jarak untuk salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memberi tanda batas jarak untuk salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, bagaimana bila tertinggal rakaat pertama salat Idul Fitri? Simak beberapa penjelasan terkait aturan bila tertinggal rakaat pertama salat Idul Fitri. Dilansir dari berbagai sumber, bila tertinggal salat Idul Fitri rakaat pertama wajib untuk melakukan takbiratul ihram lalu mengikuti imam. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, yang berbunyi:

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila kalian datang melakukan shalat dalam keadaan kami sedang bersujud maka sujudlah dan janganlah kalian hitung itu (sebagai raka’at-red). Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ berarti dia telah mendapatkan satu rakaat. [HR. Abu Dâwûd, no. 893 dan hadits ini dinyatakan sebagai hadits hasan oleh  al-Albâni], dikutip dari laman https://almanhaj.or.id/.

Akan tetapi, salat Idul Fitri memiliki rukun yang berbeda dengan salat lainnya.

Menurut Imam Nawawi, bila makmum mendapati satu rakaat bersama imam, maka ia wajib mengerjakan rakaat tersebut dengan lima takbir sebagai awal salatnya.

Baca Juga: Amalan Sunnah Idul Fitri, Menambah Pahala di Hari Kemenangan

Setelah imam selesai salat, makmum langsung berdiri menambah rakaat yang terlewat, rakaat itu dihitung dengan rakaat kedua dengan lima takbir sebelum membaca Al Fatihah.

Sebagaimana diketahui, dalam salat Idul Fitri terdapat dua takbir.

Takbir pertama ialah takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).

Takbir kedua ialah takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid sejumlah 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua dengan hukumnya sunnah.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 355, yang berbunyi:

“Sebelum membaca Surat Al-Fatihah, ia bertakbir sebanyak tujuh kali dengan hitungan yakin yang berbarengan dengan mengangkat kedua tangan; (7 takbir ini) tepatnya (dilakukan) di antara doa iftitah dan ta‘wudz Al-Fatihah. Di rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali,”, dilansir dari laman islam.nu.or.id.

Sementara itu, bila jamaah datang setelah imam melakukan beberapa takbir, maka ia cukup mengikutinya tanpa harus menggenapinya.

“Sedangkan masbuk (makmum yang tertinggal beberapa saat) hanya bertakbir sedapatnya mengikut sisa takbir imamnya. Di dalam Syarah dikatakan, kalau masbuq mengikuti imam di rakaat pertama misalkan, dan ia mendapati sisa sekali takbir imam, maka ia cukup sekali bertakbir. Atau kalau masbuk mengikuti imam pada rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali. Sedangkan di rakaat keduanya (setelah imam salam), ia cukup bertakbir sebanyak lima kali karena kalau mengqadha takbir yang luput, ia justru meninggalkan sunah lainnya,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 355).

Oleh karena itu, bila makmum mendapati imam sudah selesai membaca surat Al-Fatihah maka tidak perlu melakukan takbir yang tertinggal. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI