Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sejak 20 April hingga 12 Mei, terdapat 2.897 laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR), yaitu 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menaker, Ida Fauziyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Ia menambahkan, 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H.
Proses penyelesaian aduan, kata Ida , akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari.
Baca Juga: Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan
"Setelah itu, baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung, 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," katanya.
Pada kesempatan itu, Ida memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.
Ia menjelaskan, ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.
"Kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya
ojek dan taksi online), " katanya.
Ida juga mengungkapkan, ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen).
Baca Juga: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan LKKNU untuk Perkuat Program Desmigratif
Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. "Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tambahnya.
Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah, dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, kemudian berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida, yang didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.
Rencananya, pekan pertama setelah Hari Raya Idulfitri, Ida akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.
"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.
Dalam kesempatan ini, Menaker juga mengundang beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.
Ida menegaskan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ia yakin, pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ujarnya.
Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021, bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.