Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masjid untuk menggelar salat ied. Namun khusus untuk masjid yang berlokasi di zona merah penularan Covid-19, diminta tidak mengadakannya.
Ketua Pengurus Wilayah DMI Ma'mun Al-Ayyubi mengatakan larangan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul fitri 1442 H/2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.
"Enggak boleh zona merah. Jadi zona merah dari awal enggak boleh, (salat) Jumat dan sebagainya enggak boleh," ujar Ma'mun saat dihubungi, Kamis (12/5/2021).
Karena itu, ia meminta agar masyarakat yang berada di zona merah untuk melakukan salat ied di rumah saja. Dikhawatirkan jika nantinya memaksa ikut salat ied, akan terjadi penularan Covid-19.
Baca Juga: Semua Masjid Jakarta Tetap Gelar Salat Ied, DMI DKI: Istiqlal Bukan Patokan
"Zona merah tetaplah untuk di rumah saja," jelasnya.
Nantinya akan ada penjagaan aparat keamanan di tiap lokasi zona merah. Namun ia mengimbau agar masyarakat menyadari sendiri akan bahayanya beraktifitas di zona merah.
"Perlunya kerja sama semua elemen masyarakat, termasuk aparat, kelurahan yang punya fungsi penegakan hukum," pungkasnya.