Suara.com - Takbiran merupakan kegiatan tradisi hari raya Idul Fitri yang pasti dilaksanakan oleh umat Islam untuk menandai berakhirnya puasa Ramadhan dan sekaligus juga menyambut lebaran.
Meskipun, tahun ini, lebaran masih belum bebas karena masih dalam status waspada Covid-19 sehingga pemerintah ikut mengatur regulasi takbiran agar penyebaran covid-19 bisa ditekan.
Panduan takbiran hari raya Idul Fitri termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19. Berikut panduan takbiran hari raya Idul Fitri.
Pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan dari Kementerian Agama, yakni:
Baca Juga: Apakah Berhubungan Seks di Malam Idul Fitri Berdosa?
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Di samping itu, pelaksanaan sholat idul fitri juga diatur agar tidak kapasitasnya diperhatikan. Lalu mengenai halal bihalal, tidak dianjurkan untuk menggelar open house, disarankan hanya dengan keluarga terdekat saja.
Demikian informasi panduan takbiran hari raya Idul Fitri. Semoga dapat menjadi perhatian bersama dan tetap terapkan protokol kesehatan.
Kontributor : Mutaya Saroh