Suara.com - Polda Metro Jaya melarang warga konvoi takbir keliling kota untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai jam 18.00 WIB hingga 22.00 WIB nanti, polisi akan memantau setiap kendaraan, jika ditemukan adanya kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling, akan dihentikan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, "Kita akan melaksanakan pola filterisasi kendaraan, dimana apabila kita menemukan kendaraan yang hendak melaksanakan takbiran keliling diberikan pengarahan, diberikan edukasi, dan diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing."
Anggota Polda Metro Jaya juga akan melaksanakan crowd free night mulai pukul 22.00 WIB.
"Semua yang tidak ada kepentingan di jalan dan tidak dapat menunjukkan alasan yang tepat dan dapat menimbulkan kerumunan akan langsung ditindak, harus kembali ke rumah masing-masing," kata dia.
Baca Juga: 1.024 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran di Jakarta
Filterisasi kendaraan dan crowd free night akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Bundaran Patung Kuda, Harmoni, Jalan Veteran, dan Gambir.
Sekitar 1.024 petugas gabungan dikerahkan ke 20 pos pengamanan di Jakarta.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2021, masyarakat tidak boleh takbiran keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster baru.