Suara.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD harus berani menegur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena salah menafsirkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengemukakan, jika merujuk pada legislasi tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harusnya tetap menjadi ASN.
"Menko Polhukam harus menegur ketua KPK karena salah menafsir UU, 75 orang itu harus tetap diajukan sebagai ASN," kata Fickar saat dihubungi, Rabu (11/5/2021).
Fickar lantas menjelaskan kalau TWK yang dijalani ribuan pegawai KPK sebagai proses peralihan menjadi ASN itu seharusnya tidak menjadi faktor yang menentukan para pegawai itu lolos menjadi abdi negara atau tidak.
Baca Juga: Pakar: Mahfud MD Harus Berani Tegur Ketua KPK yang Salah Tafsir UU
Sebab, melihat dalam UU KPK hasil revisi, para pegawai KPK itu secara otomatis menjadi ASN.
Seperti yang berbunyi dalam Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 yakni Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
"Maka dengan sendirinya sejak UU disahkan pegawai KPK sudah menjadi ASN," ujarnya.
Kalau memang ada pegawai KPK yang tidak lolos tes, maka menurut Fikar solusinya adalah mereka bisa menjalani pelatihan untuk memperbaiki wawasan kebangsaan pegawai, bukan menonaktifkan.
Secara kelembagaan, seharusnya Kemenpan RB yang bertanggungjawab soal mekanisme tersebut. Karena periode pimpinan KPK sendiri hanya menjabat selama lima tahun dan akan berganti.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Faisal Basri: Hanya Ada Satu Kata, Lawan!
"Karena itu secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Menpan RB (Tjahjo Kumolo)," ucapnya.