Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan larangan ziarah makam saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Bersamaan dengan larangan itu, maka Tempat Pemakaman Umum (TPU) di seluruh wilayah Ibu Kota ditutup terhitung mulai hari ini, Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021) mendatang.
Larangan tersebut menyajikan pemandangan yang sepi. Biasanya, menjelang hari raya Idul Fitri, masyarakat berbondong-bondong berziarah ke makam sanak saudaranya yang telah lebih dulu berpulang.
Misalnya saja di TPU Menteng Pulo I dan II, Jakarta Selatan. Pada Rabu (12/5/2021) sore, tidak ada kegiatan ziarah di sini. Terpantau, hanya warga sekitar saja yang silih berganti melewati akses jalan di TPU Menteng Pulo untuk menuju ke pemukimannya.
Aturan itu pun berimbas pada orang-orang yang menggantungkan rezeki di TPU Menteng Pulo. Warung-warung yang biasa berjualan pun terpantau tutup.
Baca Juga: Larangan Ziarah Makam dan Halal Bihalal di Jabodetabekjur Disoal
Tak hanya itu, kios-kios kecil yang terbuat dari kayu yang biasa digunakan untuk menjual bunga juga tampak kosong. Para penjual bunga juga tidak berjualan di lokasi.
Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Kepala Daerah Seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Anies mengatakan, Pemprov DKI melarang warganya ziarah kubur saat Lebaran nanti untuk menekan mobilitas warga.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ujar Anies di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Penutupan TPU tidak hanya dilakukan di Jakarta saja. Pemakaman di seluruh Jabodetabek juga akan ditutup untuk sementara 12-16 Mei 2021.
Baca Juga: Anies Tutup Kuburan se-Jakarta Mulai 12 Mei, Dilarang Ziarah!
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," jelasnya.
Meski demikian, operasional TPU akan tetap berjalan untuk memakamkan jenazah. Penutupan hanya dilakukan untuk para peziarah.
"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," pungkas Anies.