Pemerintah Akui Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Belum Sempurna

Rabu, 12 Mei 2021 | 15:54 WIB
Pemerintah Akui Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Belum Sempurna
Ilustrasi--- Pemudik sepeda motor membludak di posko penyekatan mudik Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari WIB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui bahwa penerapan kebijakan larangan mudik lebaran jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tidak sepenuhnya sempurna.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik tetap harus dilaksanakan mengingat kasus corona selalu melonjak pasca libur panjang dan mobilitas orang yang masif.

"Pemerintah menyadari dalam penerapan kebijakan peniadaan mudik tidak sepenuhnya sempurna, namun demikian kebijakan peniadaan mudik tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Wiku menyebut saat ini pemerintah tengah mengantisipasi arus balik lebaran yang biasanya terjadi arus urbanisasi baru dari desa ke kota.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan, Keraton Yogyakarta Tiadakan Grebeg Syawal

"Pemerintah terus meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan pengetatan mobilitas melalui surat tes negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam untuk semua moda transportasi dari tanggal 18 sampai 24 Mei 2021, juga akan menggiatkan tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis," jelasnya.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI