Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 12 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau Kamis 13 Mei 2021, besok. Kemudian 324 zona oranye corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa masyarakat di ratusan kabupaten/kota zona merah dan oranye ini tidak boleh menggelar salat id berjamaah di masjid.
"Masyarakat di dua zona tersebut agar dapat memilih salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (12/5/2021).
Setelah salat id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bagikan Ucapan Idul Fitri Bareng Istri
Sementara, zona resiko rendah atau kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Wiku mengatakan peta zonasi risiko ini dapat dilihat secara lengkap di covid19.go.id/peta-risiko.
Aturan lebaran aman di zona merah dan oranye:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya di rumah secara berjemaah
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online
Baca Juga: Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah Kubur Saat Lebaran, Tapi Diawasi Satpol PP
Dilarang:
- Salat dilakukan berjemaah di masjid
- Silaturahmi dilakukan fisik dengan interaksi fisik dengan bersalaman atau berpelukan
- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat membuka sektor fasilitas umum
Berikut aturan lebaran aman di zona kuning dan hijau:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya berjemaah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan diimbau dilakukan di tempat terbuka
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat
Dilarang:
- Salat dilakukan berjemaah di masjid
- Silaturahmi dilakukan fisik dengan interaksi fisik dengan bersalaman atau berpelukan
- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat melakukan pembukaan sektor umum tanpa pembatasan dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.