Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem buka tutup akses jalan menuju tempat wisata di Jakarta selama libur lebaran. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga akan mendirikan beberapa pos pengamanan di titik-titik akses menuju tempat wisata di Jakarta.
"Polda Metro Jaya akan lakukan penjagaan di titik-titik menuju akses tempat wisata," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Menurut Sambodo kebijakan buka tutup akses menuju tempat wisata bersifat situasional. Penutupan akan dilakukan apabila kapasitas pengunjung telah penuh.
Baca Juga: Libur Lebaran 2021, Ini Daftar Operasional Transportasi DKI Jakarta
"Kalau pos pengamanan sudah katakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses menuju tempat wisata tersebut untuk hindari kerumunan wisata," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Dalam surat edaran itu Anies membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung tempat wisata di Jakarta.
Kapasitas pengunjung tempat wisata selama masa libur lebaran dibatasi hanya 30 persen. Selain itu, mereka yang diperkenankan berkunjung ke tempat wisata hanyalah warga dengan kartu tanda penduduk atau KTP DKI Jakarta.